Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Desak Bupati Anggarkan Dana Pengawasan Teknis Perizinan

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Desak Bupati Anggarkan Dana Pengawasan Teknis Perizinan

Kualasimpang. RU – Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Maulizar Zikri mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas PUPR setempat terkait tindaklanjut pasca penerbitan perizinan pada proses pembangunan Ruko maupun perumahan yang tidak melakukan pembuatan drainase dilingkungan proyek.

Sementara dalam ajuan permohonan izin diajukan pihak developer (pengembang) ke Pemerintah, sebagai persyaratannya, perencanaan pekerjaan didalamnya ada tertera pembuatan drainase.

“Keluhan masyarakat terkait genangan air di jalan, ada atau tidak anjuran membuat parit kepada pemohon perizinan, dan apakah ada sanksi hukumnya kepada pihak pengembang yang tidak membuat parit sesuai yang diajukan saat pengembang memohon diterbitkan perizinan,” ungkap Maulizar Zikri, ungkap pemilik nama panggilan Dek Dan ketika mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi III, Senin (14/04/2025).

Berkenaan dengan hal dimaksud, Maulizar juga mempertanyakan terkait pengawasan dari Pemerintah terhadap kinerja developer yang tidak membuat saluran drainase didepan banguna. Ruko, salah satu contoh pada pembangunan ruko di jalan Rantau seputaran Desa Benua Raja dekat Titi Putih yang badan jalan didepan ruko tersebut kerap digenangi air hujan akibat tidak adanya drainase.

“Inilah fungsi kami, Wakil Rakyat sebagai pengawasan, makanya kami panggil ibu,” ujar Dek Dan.

Menjawab pertanaan Ketua Komisi III, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tamiang, Fauziati menyebutkan, Satker di Dinas PMPTSP selaku penerbit perizinan dan Dinas PUPR sebagai penjabat teknis pemberi rekomendasi yang juga turut hadir dalam RDP tersebut, bahwa kedua SKPK ini tidak memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan kegiatan lapangan.

Fauzia yang didampingi sejumlah pejabat PMPTSP dan Kabid Cipta Karya serta Kabid Tata Ruang juga menyebutkan, pengembang yang tidak menunaikan pembuatan drainase sesuai dengan isi lampiran permohonan perizinan yang pernah diajukan dalam berkas, maka pemerintah dapat mencabut surat perizinan tersebut.

Awalnya, kepada anggota DPRK Komisi III, Fauziati sempat mengatakan, Rangkaian penerbitan perizinan yang diterbitkan Dinas PMPTSP, terkait kajian teknis merupakan kewenangan Dinas terkait, jika hal tersebut berkenaan dengan perizinan proyek ruko dan perumahan, maka tenknisnya berada di Dinas PUPR.

“Kami juga banyak menerima pengaduan terkait parit, semua itu teknisnya di PU, disana ada pengawasnya,” ujar Fauziati.

Dalam RPD itu, Maulizar Zikri yang didampingi Wakil Ketua Komisi III, Sugiono Sukandar, dan anggota lainnya seperti Muazin, T. Rudi, Dody Fahrizal, Irwan Efendi akhirnya mendapat keterangan terkait tidak adanya saluran pembuangan air (parit) didepan bangunan ruko jalan rantau dekat titi Putih Benua Raja.

Informasi tersebut diketahui bahwa untuk pembangunan Parit didaerah itu sudah memiliki Detail Engineering Design (DED), sehingg pembangunan drainase jalan Rantau depan bangunan ruko ujung titi Putih merupakan tanggungjawab Pemkab Aceh Tamiang.

Kepada rahasiaumum.com, Dek Dan menyebutkan, kedua SKPK (Dinas PMPTSP dan Dinas PUPR) yang dipanggil dalam RDP tersebut sama-sama memiliki kelemahan anggaran untuk melalukan pengawasan terhadap tindaklanjut dari kegiatan pembangunan ruko dan perumahan pasca usainya pembangunan hingga difungsikan oleh warga.

Untuk itu, Komisi III DPRK Aceh Tamiang mendesak Bupati untuk menyiapkan anggaran APBK guna menindaklanjuti agar acuan PP nomor 16 tahun 2021 tentang pembangunan gedung dan penerbitan perizinan tidak berdampak buruk bagi masyarakat luas.

“Kita mendesak Pemerintah Aceh Tamiang, dalam hal ini Bupati, agar meresfon dan menganggarkan dana pengawasan ini, supaya warga tidak jadi korban dari dampak suatu pembangunan,” ungkap Politikus muda sekaligus Ketua Partai Nasdem Aceh Tamiang ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *