Aceh Besar. RU – Personil Batalyon Infanteri 117/Ksatria Yudha Bersama Personel Gabungan yang terdiri personel Polres dan Kajari Aceh Besar dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., melakukan Pemusnahan ladang ganja seluas 1 hertar yang bertempat di daerah pegunungan Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Selimum, Kabupaten Aceh Besar.
Provinsi Aceh, tepatnya di wilayah Lamteuba Aceh Besar dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang terkait penanaman ganja yang tumbuh subur di beberapa daerah di Aceh, terutama di daerah-daerah yang memiliki kondisi geografis dan iklim yang mendukung.
Ganja di Provinsi Aceh mencerminkan kompleksitas permasalahan Narkoba di Indonesia, meskipun ada upaya keras dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menindak dan mencegah peredaran ganja, tantangan tersebut masih tetap ada dan memerlukan pendekatan yang holistik dari berbagai pihak yang terlibat dan perlunya program rehabilitasi untuk mengatasi masalah Narkoba.
Sebelum menuju lokasi, Personel Kipan B Yonif 117/KY bersama seluruh personil mengadakan apel kesiapan pasukan sebelum memulai perjalanan. Setelah itu, rombongan memulai perjalanan menuju ladang ganja dengan berjalan kaki selama kurang lebih tiga jam. Medan yang dilalui cukup berat, dengan kondisi yang licin, terjal, dan disertai hujan.
Adapun luas ladang ganja yang ditemukan ± 1 Ha, tinggi tanaman ganja 1 Meter, jumlah tanaman ± 1.000 batang dan Berat Ganja basah ± 2,5 Ton. Personel Kipan B Yonif 117/KY bersama personil gabungan melaksanakan pemusnahan Ladang Ganja di Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar dengan cara mencabut dan membakar.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan lahan ganja tersebut merupakan tindakan untuk memerangi peredaran Narkoba khususnya di wilayah Provinsi Aceh serta upaya cegah dini penyalahgunaan Narkoba.(rel)