Banda Aceh. RU – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem memberhentikan Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar).
Pemberhentian keduanya diketahui setelah beredarnya surat keputusan tertanggal 5 Maret 2025, yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf dan Plt Sekjend, Zulfadhli alias Abang Samalanga.
Pemberhentian Cek Mad dari kader Partai Aceh tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, dan Keuchik Wan tertera dalam SK Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.


Berdasarkan surat tersebut, DPP Partai Aceh beralasan memberhentikan Cek Mad dan Keuchik Wan karena dianggap tidak patuh terhadap kebijakan Ketua Umum DPP untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih, yang menggantikan Ismail A Jalil (Ayahwa).
“Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi poin b dalam surat tersebut.
Tak hanya Cek Mad dan Keuchik Wan, menurut informasi yang diperoleh, nama Ermiadi Abdul Rahman juga ikut dipecat oleh Mualem dari Partai Aceh.
Media rahasiaumum.co berusaha mengkonfirmasi kebenaran Surat Keputusan tersebut melalui juru bicara DPP Partai Aceh, namun sampai berita ini terbit, Selasa (08/04/2025) belum ada jawaban.(*)