Kualasimpang. RU – Managemen PT PD Pati kembali menunjukkan watak penindasan terhadap karyawannya, dan sikap pembangkangan terhadap aturan pemerintah. Kali ini, diketahui Managemen PT PD Pati belum juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, meskipun Hari Raya Idul Fitri 2025 hanya tinggal beberapa hari lagi.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, nama PT Padi Pati sangat kesohor dan terkenal dengan kebijakannya yang kerap menciptakan masalah demi masalah yang menyangkut dengan merugikan hak buruh.
“Baru beberapa bulan ribut dengan karyawan terkait pesangon, sekarang muncul lagi persoalan baru tentang THR yang belum dibayarkan,” ungkap Ketua Federasi Pengurus Cabang Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSPPP-SPSI) kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH, MH.
“Sudah dilakukan demo oleh karyawan gara-gara uang THR yang ditahan tanpa alasan oleh Managemen PT PD Pati,” ungkap Tedi, Kamis (27/03/2025) malam.
Atas laporan PC. FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang ke dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang terkait belum dibayarnya THR tersebut pihak dinas Tenaga Kerja setempat melalui surat nomor: 500.15.15. 2/156/2025 bersifat penting perihal laporan permasalahan THR 2025 telah melaporkan PT PD Pati ke dinas tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, di situ dijelaskan PT PD Pati sampai saat ini belum ada kejelasan kapan THR bekerja diberikan.
Melalui Memorandum nomor 005//PATI-JRP/C/03 /2025 manajemen PT PD Pati menetapkan jadwal pembayaran THR akan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2025 selama 8 nya tanggal 26 Maret 2025. Namun kenyataannya pihak manajemen perusahaan tersebut tetap mengingkari atas janjinya sendiri hingga melampaui batas jadwal yang telah ditentukannya.
Dengan tidak membayar uang THR kepada karyawan bukan hanya melakukan pengingkaran atas janjinya sendiri, tetapi PT PD Pati juga telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2 /HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja dari guru di perusahaan.
Surat edaran (SE) tersebut menyatakan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja /buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja jaring buruh di perusahaan rumah pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Pada poin 2 dalam SE tersebut dikatakan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan pada poin ketiga, besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.(*)