Jantho. RU – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kasus ini terkait proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar.
Tiga tersangka masing-masing SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro dan AN selaku Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K, .M.H membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna, Selasa (25/03/2025).
Donna menerangkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, Saksi ahli dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke 3 tersangka guna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut tersangka SW, tersangka AF dan tersangka AN akan dikenakan pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.(*)