Muhammad Nur : Inspektorat tidak Berwenang Audit Dana CSR

Muhammad Nur : Inspektorat tidak Berwenang Audit Dana CSR
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh. RU – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur tegaskan; Inspektorat tidak punya wewenang untuk mengaudit dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebab telah diatur dalam Pasal UU nomor 40 Tahun 2007, Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan milik perusahaan swasta bersangkutan.

Begitu ditegaskan Muhammad Nur seperti di lansir rahasiaumum.com. dari Banda Aceh. Senin, (24/03/2025), menyikapi pernyataan [Bupati Aceh Barat instruksikan inspektorat audit dana CSR] sebagaimana diberitakan di satu media online, beberapa waktu lalu.

Dia ingatkan Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, bahwa Inpektorat tidak berwenang untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial Perusahaan swasta.

Mengingat, penyelenggaraan fungsi audit sebagai pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan inpektorat hanya ditujukan pada internal.

Khususs pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) butir (b) dan (c) Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

Menyangkut fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada bidang audit dengan tujuan tertentu terhadap hal-hal lain di bidang keuangan.

“Itupun dibatasi pada keuangan Negara atau daerah sebagaimana ditentukan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” tegasnya.

Sementara biaya atau anggaran CSR sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan milik perusahaan swasta yang bersangkutan.

Perusahaan swasta memiliki hak penuh atas biaya atau anggaran CSR tersebut. “Bila pun ada temuan internal atau aduan masyarakat, maka perusahaan swasta yang merasa dirugikan dapat mengajukan permintaan audit. Dalam praktik bisnis, audit itu diminta ke auditor independen pada akuntan publik tertentu, bukan kepada inspektorat,” pungkas Muhammad Nur.(S04)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *