Kualasimpang. RU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Jumat (21/03/2025) rumuskan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lima Puskesmas harus beroperasi secara maksimal.
Mengingat lima Puskesmas yang mendapat unit IPAL [Manyak Payed, Tamiang Hulu, Simpang Kirim, Selele dan Sungaiyu] tidak bisa beroperasi dengan maksimal karena kekurangan daya arus listrik.
Demikian penegasan Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri pada rahasiaumum.co di Karang Baru selesai pelaksanaan RDP.
“Kita sudah melaksanakan RDP, hasil tertuang dalam notulen rapat nomor 65/Kom A/2025. Kita minta pihak Dinkes menyangkut Kekurangan Daya Arus Listrik harus segera diselesaikan, sebab ini masalah krusial yang harus disegerakan,” tegas Dekdan [Sapaan akrab Maulizar Zikri].
Sebut Dekdan, RDP dilakukan mengacu pada surat ketua DPRK nomor 000.1.5/518.1 tanggal 17 Maret 2025 terkait pelaksanaan RDP.
Bahwa; Komisi III DPRK Aceh Tamiang minta dalam kurun waktu dua bulan ke depan agar Pihak Dinas Kesehatan terkait Kekurangan daya listrik pada Puskesmas penerima unit IPAL agar dapat diselesaikan.
Sehingga operasional Alat IPAL dapat dihidupkan setiap hari tanpa menganggu daya listrik puskesmas.
Tak hanya itu Komisi III DPRK Aceh Tamiang juga minta pada Dinas Kesehatan untuk Tenaga User dan atau Operator IPAL yang ditempatkan memiliki Kompetensi sesuai dengan kebutuhan.
“Kami minta Dinas Kesehatan agar selalu bersinergi dan selalu berkomunikasi dengan pihak puskesmas sehingga diharapkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus meningkat,” tegas Dekdan,” pungkasnya.(S04)