Gasak Motor Tetangga, Pelaku Dibekuk Polisi saat akan Kabur ke Binjai

Gasak Motor Tetangga, Pelaku Dibekuk Polisi saat akan Kabur ke Binjai
banner 120x600
banner 468x60

Kualasimpang. RU – Aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Aceh Tamiang kembali terjadi, atas kejadian ini, Polsek Rantau berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Dusun Mulia, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau.

Pelaku diketahui berinisial RA dan berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (15/03/2025).

Peristiwa ini berawal pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Salman (korban) menerima informasi dari orang tuanya bahwa sepeda motor jenis Honda PCX dengan nomor polisi BL 4025 UAP miliknya telah hilang dari dalam rumah.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan

Unit Reskrim Polsek Rantau mencurigai R.A. yang merupakan tetangga korban. Saat petugas mendatangi kediaman RA, ia diketahui sedang bersiap-siap untuk melarikan diri ke Binjai.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, RA. mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Berdasarkan pengakuan tersebut, unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi penjualan kendaraan curian.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BL 4025 UAP.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rantau untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *