Aceh Timur. RU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari tindak pidana cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari, di Idi Rayeuk, Rabu (26/02/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya 1 juta bungkus rokok ilegal, tiga unit HP nokia model TA-1465 dan satu unit HP oppo color OS 13, Serta barang-barang lain seperti buku catatan gudang.
“Pemusnahan barang bukti kali ini ada 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal jenis (Luffman) dari perkara tindak pidana cukai yang telah Inkracht,” urai Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Runi Yasir.SH.MH mewakili Kepala Kejari Aceh Timur.
Menurut Yasir, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
“Semua barang bukti dari perkara pidana yang telah Inkracht secepatnya dilakukan pemusnahan. Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk lainnya dilakukan penghancuran,” ujarnya.
Yasir menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen Kejari Aceh Timur dalam menjalankan tugas dan wewenang dan juga berkontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Barang-barang ini jelas merugikan negara, seperti rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai, yg seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari sektor cukai, sehingga peredarannya sangat meresahkan dan haruslah ditindak” lanjutnya.
Yasir mengatakan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, perwakilan instansi pemerintah, dan masyarakat.
Hadir pada acara pemusnahan barang bukti itu, asisten administrasi umum, T. Reza Rizki SH, wakil ketua I DPRK Aceh Timur Junaidi, Kabag Reskrim Polres Aceh Timur, Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kalapas IIB Aceh Timur, perwakilan Kodim 0104 Aceh Timur, serta perwakilan kantor Bea Cukai Kota Langsa.(*)