Polda Aceh Intensif Berantas Judi Jelang Ramadhan 1446 H

Polda Aceh Intensif Berantas Judi Jelang Ramadhan 1446 H
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh. RU – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satreskrim Polres jajaran semakin mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian, baik online maupun konvensional.

Dalam periode Januari hingga 17 Februari 2025, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus judi serta memblokir 405 situs judi online.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan judi merupakan salah satu program prioritas nasional (Asta Cita) Presiden RI yang mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Upaya ini juga sejalan dengan penegakan hukum berbasis syariat Islam yang berlaku di Aceh, terutama dalam menyambut bulan Ramadan.

“Polda Aceh berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari perjudian. Dari medio Januari hingga 17 Februari, kami telah mengungkap 55 kasus maisir, memblokir 405 situs judi online, dan menetapkan 64 tersangka. Ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas judi di Aceh,” ujar Joko dalam rilis resminya, Selasa (25/02/2025).

Joko juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik judi online yang semakin marak dan kerap menjebak korban dengan iming-iming keuntungan instan. Ia menekankan bahwa judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada ekonomi keluarga serta kehidupan sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online. Menjelang Ramadan, kita harus meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, bukan malah terjerumus dalam aktivitas ilegal yang merusak diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polda Aceh memastikan akan terus mengintensifkan patroli siber guna menindak tegas individu maupun kelompok yang memfasilitasi, mempromosikan, atau terlibat dalam penyelenggaraan judi online.

“Kami akan terus memantau aktivitas perjudian, baik secara daring maupun luring. Jika ada masyarakat yang menemukan indikasi judi di lingkungan mereka, segera laporkan ke kepolisian agar bisa ditindak secara hukum,” tambahnya.

Sebagai penutup, Kombes Joko menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi momentum untuk memperbaiki diri, bukan malah terjebak dalam perbuatan yang merugikan.

“Mari manfaatkan Ramadan sebagai bulan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperbanyak kegiatan positif. Jangan biarkan judi merusak kehidupan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *