Sertifikat 00512 Diduga ‘Bodong’ Viral di Aceh Tamiang

Sertifikat 00512 Diduga ‘Bodong’ Viral di Aceh Tamiang
banner 120x600
banner 468x60

Kualasimpang. RU – Sebut saja Ainun Azmi; usianya 50 tahun, wanita paruh baya itu, berkedudukan di Kampung Landuh, Kecamatan Kota Kualasimpang. Aceh Tamiang; tertipu oleh janji manis [Mengaku pengacara bernaung di PERADI] Irwansyah Putra, SH. MH untuk mengurus dan membatalkan Sertifikat tanah, yang diduga bodong di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Ainun minta agar Irwan mau jadi Kuasa Hukum untuk pengurusan sertifikat yang diduga ‘Bodong’ [Palsu].

Konsekuensinya, Ainun harus membayar uang pengurusan senilai Rp50 juta kepada Irwansyah yang dituangkan dalam surat perjanjian kuasa hukum.

Uang senilai Rp50 juta tersebut, diberikan Ainun kepada Irwansyah tidak sekaligus, namun di cicil beberapa kali. Tidak termasuk dalam catatan Ainun uang yang diminta Irwan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu [Di luar dari perjanjian].

Namun sampai berita ini dilansir, sertifikat yang akan dibatalkan tersebut tidak juga diurus oleh Irwansyh. Itu diketahui setelah Ainun melakukan penelusuran [Seperti disampaikan Irwansyah ke mana saja uang itu diberikan] ke Kantor BPN Aceh Tamiang dan Institusi seperti dikatakan Irwan.

Malah sertifikat dengan nomor 00512 tersebut saat di cross check ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Aceh, tidak terdaftar, begitu juga di Kantor BPN Aceh Tamiang saat dikonfirmasi semua buang badan.

Alhasil, Irwansyah tak menampakkan lagi jati dirinya di Aceh Tamiang setelah mengambil uang dari Ainun. Pengakuan Ainun; Irwansyah saat ini ada di Pekan Baru dan sulit dihubungi.

Ainun merasa telah di tipu oleh Irwan. Kini akibat perbuatan Irwansyah, Ainun akan menempuh jalur Hukum. Untuk mendapatkan haknya kembali.

Tanah Berpindah Tangan

Awal cerita ini di mulai dari Ainun mendapatkan warisan dari orang tuanya Almarhum Wahid [Mantan Datok Penghulu Kampung Dalam]. Ainum tiga bersaudara, anak pertama bernama Usman [almarhum], Anak kedua bernama Sakdah Yarham dan ketiga Ainun Nazemi.

Ketiganya masing masing mendapat warisan dari orang tua mereka [Almarhum Wahid] berupa tanah tapak rumah.

Awalnya masih satu sertifikat, kemudian di pecah dalam bentuk Akta Tanah menjadi tiga bagian. Atas nama Usman, Sakdah Yarham dan Ainun Nazmi.

Selanjutnya pada tahun 2010, abang Ainun [Usman] jatuh sakit dan menjual tanah bagiannya pada Ainun senilai Rp30 juta. Tertuang dalam Akta Jual Beli nomor 555, Tanggal 20 Oktober tahun 2010. Yang ditanda tangani oleh pejabat PPAT Netti Suamiati, SH.

Dengan masing masing, Pihak Pertama tertanda Usman, Pihak Kedua Ainun Nazmi. Serta persetujuan Isteri Usman bernama Anidar.

Diperkuat oleh para saksi yakni; Wan Aula [Saat itu Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Landuh] dan Zainuddin.

Setahun kemudian, Usman mengidap penyakit menahun akut, kondisinyapun kian parah dan menghembuskan nafas terakhirnya di tahun 2011.

Pun begitu Ainun tak menaruh curiga apapun, sebab tanah yang dia beli dari abang tertuanya Usman, masih dalam bentuk Akta Tanah dikeluarkan oleh PPAT.

Di pikirnya, Tanah yang dibeli dari Usman itu posisi aman. Aleh aleh di tahun 2017 keluar sertifikat tanah yang di beli Ainun dari Abangnya [Usman]. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang atas nama Anidar.

Anehnya, pada saat terjadi akad jual beli antara Ainun dan Abangnya Usman, atas persetujuan isteri Usman, notabenenya Anidar.

Kok bisa Sertifikat yang dikeluarkan BPN Aceh Tamiang atas nama Anidar. Padahal Anidar tahu, kalau tanah tersebut sudah dijual suaminya [Usman] pada Ainun [Adik Kandung Usman yang paling kecil].

Tega sekali Anidar, menguasai tanah yang jelas jelas tanah tersebut milik adik iparnya Ainun dan bukan lagi miliknya.

Malah dugaan kuat Sertifikat itu dibuat secara diam diam, anehnya BPN Aceh Tamiang kenapa tidak melakukan check and richeck terhadap tanah itu, bahwa; benar atau tidak tanah tersebut milik Anidar atau bukan, dengan berbagai alat bukti dan data lapangan.

Irwan tak Lakukan Tugas Kuasa Hukum

Irwansyah Putra, SH. MH mengakunya dari Pengacara Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi). Secara lisan Irwansyah mau menjadi kuasa hukum Ainun, dalam kasus Sertifikat Tanah yang diduga bodong dikeluarkan BPN Aceh Tamiang.

Dalam surat perjanjian Kuasa Hukum, Irwansyah minta biaya pengurusan pada Ainun sebesar Rp50 juta rupiah, yang dituangkan dalam surat perjanjian, sampai kasus dan sertifikat dimaksud tuntas.

Dimulai pada bulan November 2024 lalu, Irwansyah minta uang sebesar Rp5 juta pada Ainun, untuk mendaftarkan gugatan di kantor Pengadilan.

Karena sertifikat yang diduga bodong itu ada Akta Jual Belinya [Sertifikat versus Akta Jual Beli] tidak bisa Rp5 juta, tetapi Rp9 juta.

Irwansyah pun minta tambah lagi pada Ainun sebesar Rp4 juta. Hingga menjadi Rp9 juta diminta Irwansyah.

Tanpa curiga apa pun, Ainun tetap memenuhi permintaan Irwansyah tersebut dengan alasan untuk keperluan;

Pengguguran Sertifikat Rp2 juta, untuk pembuatan patok Rp700 ribu, uang Rokok Rp500 ribu, uang untuk media Rp3,5 juta, pengukuran Rp6 juta rupiah, uang ngopi pinggir sungai Seumantok Rp400 ribu, untuk APH Rp500 ribu, untuk berangkat ke Banda Aceh Rp3 juta.

Selanjutnya, untuk ke Pengadilan Rp9 juta, makan sama Datok di Opak Rp500 ribu, Administrasi Irwansyah Rp1 juta, untuk beli nasi di Polsek Rp200 ribu, untuk penyidikan di Polres Rp2 juta.

Untuk uang makan Rp850 ribu, untuk keperluan Porensik Rp3 juta, untuk uang ke BPN Rp3 juta, untuk uang pak Maulana BPN Rp500 ribu. Uang sidang ke Mahkamah Rp2 juta, Uang dibawa M Rp3 juta dan Uang untuk pak Rahman Rp500 ribu.

Setelah puas Irwansyah mengeruk uang Ainun, pekerjaan lawyer tak dijalankan. Ainun sangat dirugikan baik materi, moril dan waktu.

Ternyata Ditipu

Tak ada kemajuan progres kerja yang ditunjukkan Irwansyah, selama menjadi pendamping kuasa hukum Ainun. Semua aktifitas yang dilakukan Irwansyah nol besar.

Rasa penasaran Ainun memuncak di Bulan Januari 2025, Dia bersama keluarganya menelusuri aliran uang yang diberikan darinya kepada Irwansyah kemana saja digunakan.

Pertama sekali yang di datangi Ainun adalah kantor BPN Aceh Tamiang. Ainun tak mendapatkan jawaban yang tak memuaskan hatinya, justeru pihak BPN Aceh Tamiang menampik bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang dari Irwansyah.

Sebaliknya pihak BPN Aceh Tamiang mengatakan, semua urusan di kantor tidak berbayar [Gratis]. Kekecewaan Ainun semakin menguat, kalau dirinya telah ditipu oleh Irwansyah.

Kemudian Ainun mendatangi kantor Pengadilan, terkait pendaftaran kasus sertifikat diduga palsu itu. Lagi-lagi Ainun tak memperoleh kepastian kebenaran di urus atau tidaknya terkait Irwansyah.

Ainun juga mendatangi Polres Aceh Tamiang. Di Polres, Ainun juga tidak mendapatkan jawaban terhadap Irwansyah yang menangani kasusnya tersebut.

Keputusasaan Ainun tidak berujung, mentah mentah dirinya sudah di tipu Irwansyah. Aleh aleh Ainun sampai mencari tahu ke BPN Aceh terkait sertifikatnya.

Dia mendapat jawaban, bahwa; sertifikat dengan nomor 00512 tidak terdaftar di BPN. Ada dugaan sertifikat yang di keluarkan BPN Aceh Tamiang itu palsu, sebab tidak terdaftar di lembaran negara.

Lalu, pihak BPN Aceh Tamiang sendiri tidak pernah datang ke lokasi tanah yang bersengketa itu untuk di ukur, apalagi untuk membatalkan Sertifikat dimaksud.

Apalacur, semua sudah berjalan tidak normal. Uang Ainun habis, tetapi penyelesaian yang diharap, malah tertipu yang didapatnya.

Kok Bisa Jadi Sertifikat

Ainun menyebut bahwa; dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut, dirinya juga kaget kenapa bisa berpindah alas hak tanah miliknya kepada Anidar. Sangat janggal dan aneh.

“Benar pak, tanah saya kok bisa bersertifikat atas nama orang lain, saya tidak pernah menjualnya, saya juga tidak pernah menghibahkan tanah saya ini. Namun, kok tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain. Menurut saya, banyak kejanggalan di situ pak. Orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah datang mengukur tanah saya. Tapi, kok bisa jadi sertifikat nama orang,” ujar Ainun.

Diketahui, tanah yang bersertifikat tersebut dengan nomor hak milik, 00512 Dengan surat ukur nomor, 00226/2017 luas 323 meter nama pemilik, Anidar, Muhamad Syahputra dan zulfikar.

Diduga ada permainan dalam penerbitan sertifikat tersebut, nama-nama orang sebagai peringgan tanah yang dicatatkan dalam sertifikat tersebut, setelah dikonfirmasi, mereka merasa tidak pernah punya tanah, di daerah itu sebagaimana tercatat dalam sertifikat tersebut.

Apalagi, tanah Ainun miliki berperinggan dengan Abdul Munir (47) ia menyebutkan, “Saya enggak pernah punya tanah di situ. Apalagi, berperinggan, tidak sama sekali, saya juga tidak terima nama saya ditulis di situ, dan saya juga sudah buat laporan ke Polres Aceh Tamiang. Saya berharap masalah ini segera ditindaklanjuti agar cepat selesai,” ujarnya

Selanjutnya, diketahui juga, laporan Munir ke Polres Aceh Tamiang, sesuai Surat Tanda Penerima Laporan
Nomor: STTLP/146/XI/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG, Dalam laporannya, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263.

Datok Penghulu [Kepala Desa] Landuh, saat dikonfirmasi, menyebutkan, “Saya tidak tahu pak, itu surat di tahun 2017, saya baru menjabat tiga tahun ini. Itu kepala dusunnya dan imamnya sudah meninggal pak. Coba tanyakan ke mantan Sekdes yang menjabat di waktu itu. Masalahnya, itu juga sudah pernah dimediasi oleh pihak Polsek. Namun, belum juga ada titik temu,” ujar Datok.

BAS [mantan Sekdes] membenarkan bahwa kejadian itu di masa dirinya menjabat Sekdes, setahunya tidak ada masalah, sebab; tanah sesuai nama yang ada di sertifikat.

Dan tanah tersebut adalah warisan dari keluarga Ainun. Waktu buat sertifikat itu, ada turun orang BPN, Bas melihat langsung, “masalah ini sudah juga dimediasi di Polsek Rantau. Namun, belum juga ada titik temunya,” terang Bas.

Terima Laporan

Di sisi lain, Riska bagian Persengketaan BPN Aceh Tamiang mengakui, Telah masuk surat pengaduan Persengketaan atas nama (Ainun Azmi).

“Benar pak, sudah masuk gugatan sengketa atas nama Ainun Azmi, namun berkasnya belum lengkap pak,” ujarnya singkat.(S04)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *