Kualasimpang. RU – Berdasarkan Kawat (Surat Elektronik) Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2 /1626 tentang penetapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih (Aceh Tamiang dan Aceh Utara) dijadwalkan akan berlangsung Senin, 17 Februari 2025 mendatang.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Armia Pahmi – Ismail terpilih pada Pemilukada tahun 2024 periode 2025 – 2030 sebagaimana diatur dalam Kawat yang disampaikan ke Kabupaten Kota masing masing di Aceh tersebut; pelantikan dan atau pengambilan sumpah dilakukan dihadapan Ketua Mahkamah Syari’ah berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebagaimana jadwal terlampir.
Kawat Gubernur Aceh tersebut ditujukan kepada Pj Bupati/Walikota; Ketua DPRK sebagaimana terlampir dalam tembusan kepada Menteri Dalam Negeri; Wali Nanggror; Ketua DPRA; Pangdam Iskandar Muda; Kapolda Aceh; dan Kejati Aceh.
Satu; kami beritahukan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, akan dilaksanakan di hadapan ketua mahkamah syari’ah dalam rapat paripurna DPRK.
Sebagaimana jadwal terlampir, bertempat di gedung DPRK atau tempat lain yang dipandang layak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua; pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda dan unsur pimpinan daerah lainnya, kadis/kaban/kakan/lembaga daerah kma instansi vertikal, para camat, pimpinan parpol/parlok, para ulama, tokoh masyarakat.
Pada poin ketiga, Kawat tersebut menjelaskan pakaian yang digunakan pada acara tersebut; pakaian sipil lengkap kurtup dan Menggunakan peci hitam polos. TNI/Polri PDU–iii kurbuk pakaian dinas upacara iii kurtup. Wanita; pakaian nasional/muslimah.
Empat; khusus pejabat yang akan dilantik menggunakan PDU dengan atribut dan kelengkapan terdiri dari kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, jas warna putih dengan kancing warna kuning emas, celana panjang warna putih, kaos kaki dan sepatu kulit semua berwarna putih, lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan Bintang tanda jasa kurbuk.
Jika ada kurtup sesuai pasal 6 huruf a Dan huruf B, pasal 23 ayat (2) Permendagri nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri, No 93 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas permendagri No 11 tahun 2008 tentang pakaian dinas.(S04)