Bireuen. RU – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh.
Peninjauan ini dilakukan di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/01/2025).
Salah satu rumah yang dikunjungi adalah rumah milik Rasyidin, seorang warga Blang Dalam Kecamatan Jeumpa. Rumah itu berdinding pelepah rumbia dengan satu kamar dan satu dapur yang digabung dengan ruang tengah. Luasnya sekitar 3×6 meter. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya program rumah layak huni dilakukan dengan cermat.
Dalam kunjungan tersebut, Safrizal memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran,” kata Safrizal, yang didampingi Sekda dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bireuen.
Pj Gubernur Safrizal menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program ini.
“Yang layak harus diutamakan. Jangan ada pungutan liar, prosesnya dilakukan dengan jujur,” ujarnya.
Di Bireuen, diketahui jika sebagian penerima bantuan telah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka.
Program ini memberikan bantuan berupa dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah. Namun angka yang diberikan pemerintah adalah Rp.20juta dan angka itu terbilang kecil dan hanya mencukupi untuk biaya rehab.
Secara aturan mereka yang telah menerima bantuan BSPS tidak boleh menerima bantuan pembangunan rumah dhuafa.
“Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS sebanyak 20 juta, tapi kondisinya masih belum layak huni. Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas,” ujar Safrizal.
Terkait hal itu, Safrizal berkonsultasi langsung dengan pihak BPKP, sehingga semua proses yang dilakukan nantinya tidak menyalahi aturan.
Namun jika nanti ada penerima yang memang tidak lagi diperbolehkan menerima bantuan rumah layak huni dari pemerintah Aceh karena telah menerima bantuan BSPS, tim verifikator akan mengganti calon penerima dengan calon cadangan, sehingga alokasi rumah sepenuhnya terbangun sesuai target.
Dalam pernyataannya, Safrizal meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah gampong, untuk berkolaborasi.
“Carikan tanah untuk masyarakat yang belum memiliki lahan. Rumah dari kita (pemerintah Provinsi, lahan dari pemerintah kabupaten atau gampong). Gotong royong harus kita galakkan, agar masyarakat dhuafa benar-benar mendapatkan hak mereka. Januari-Februari ini, rumah akan segera dibangun. Mari kerjakan sesuai amanah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Pj Gubernur Safrizal juga telah duduk berkomunikasi dengan gubernur terpilih, H. Muzakir Manaf. Keduanya telah berkomitmen agar pembangunan rumah dhuafa ini terbangun tuntas tanpa kendala. Mereka berpesan agar masyarakat sama-sama menjaga agar proses pembangunan bisa lancar, dan segala bentuk administrasi dituntaskan tanpa terkendala.
Kepada masyarakat, Safrizal dan Mualem sapaan Muzakir Manaf berpesan untuk mengontrol sehingga tidak ada pungutan yang dilakukan. Dengan itu, penerima manfaat menerima bantuan rumah secara utuh tanpa janji komitmen apapun.(*)